Selasa, 16 Juni 2020

Landasan Ijma


D. LANDASAN IJMA
Mayoritas ulama ushul fiqh Tour Belitung mengatakan bahwa landasan ijma’ itu bisa dalil yang qath’i, yaitu Al-Quran, Sunnah serta bisa juga bisa berdasarkan dalil Zhanni seperti hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang saja yang tidak mencapai tingkat mutawatir) dan qiyas. Alasan mereka adalah ijma’ Belitung Tour yang dilakukan para sahabat tentang mandi wajib setelah bersetubuh dengan istri. Landasan ijma’ ini, menurut mereka, adalah hadits ahad. Demikian juga kesepakatan para Paket Tour Belitung sahabat menetapkan Abu Bakar sebagai pengganti (khalifah) Nabi saw. Dengan mengqiyaskannya kepada Nabi saw.
Ulama Zhahiriyyah Syi’ah dan Ibn Jarir al Thabari mengatakan bahwa landasan ijma’ harus dalil yang qath’i. Menurut mereka, ijma’ dalil yang qath’i yaitu suatu dalil yang qath’i tidak mungkin didasarkan kepada dalil yang zhanni seperti Travel Belitung hadits ahad dan qiyas, karena hasil dari yang zhanni akan tetap zhanni. Tour Belitung Murah Disamping itu, seorang mujtahi boleh menolak ijtihad mujtahid lain yang didasarkan kepada qiyas. Apabila sandaran ijma’ tersebut adalah qiyas, maka seorang mujtahid tidak boleh mengingkarinya.
A.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA IJMA
Adapun sebab-sebab terjadinya ijma antara lain :
a.       Adanya berbagi persoalan yang dicarikan status hukumya, sementara di dalam al-quran dan as-sunna tidak di temukan hukumnya
b.      Karna al-quran atau as-sunna sudah tidak akan di turunkan lagi
c.       Pada masa itu lebih mudah mengkoordinasikan mujtahid, karna jumlahnya tidak terlalu banyak dan wilayahnya belum begitu luas
d.      Perpecahan dan perselisihan antar mujtahid sangat kecil, sehingga masih mudah kesepakatan.

Contoh ijma :
·         keputusan para alim ulama bahwa vaksinasi dan imunisasi di perbolehkan (Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi)
·         haramnya pernikahan antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim
·          

A.    QIAS
      Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, ijma’ dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
Dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Qiyas adalah menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur’an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar