D. LANDASAN IJMA
Mayoritas ulama
ushul fiqh Tour Belitung mengatakan bahwa landasan ijma’ itu bisa dalil yang qath’i, yaitu
Al-Quran, Sunnah serta bisa juga bisa berdasarkan dalil Zhanni seperti hadits
ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang saja yang tidak
mencapai tingkat mutawatir) dan qiyas. Alasan mereka adalah ijma’ Belitung Tour yang
dilakukan para sahabat tentang mandi wajib setelah bersetubuh dengan istri.
Landasan ijma’ ini, menurut mereka, adalah hadits ahad. Demikian juga kesepakatan
para Paket Tour Belitung sahabat menetapkan Abu Bakar sebagai pengganti (khalifah) Nabi saw. Dengan
mengqiyaskannya kepada Nabi saw.
Ulama Zhahiriyyah
Syi’ah dan Ibn Jarir al Thabari mengatakan bahwa landasan ijma’ harus dalil
yang qath’i. Menurut mereka, ijma’ dalil yang qath’i yaitu suatu dalil yang
qath’i tidak mungkin didasarkan kepada dalil yang zhanni seperti Travel Belitung hadits ahad
dan qiyas, karena hasil dari yang zhanni akan tetap zhanni. Tour Belitung Murah Disamping itu,
seorang mujtahi boleh menolak ijtihad mujtahid lain yang didasarkan kepada
qiyas. Apabila sandaran ijma’ tersebut adalah qiyas, maka seorang mujtahid
tidak boleh mengingkarinya.
A.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA IJMA
Adapun
sebab-sebab terjadinya ijma antara lain :
a. Adanya
berbagi persoalan yang dicarikan status hukumya, sementara di dalam al-quran
dan as-sunna tidak di temukan hukumnya
b. Karna
al-quran atau as-sunna sudah tidak akan di turunkan lagi
c. Pada
masa itu lebih mudah mengkoordinasikan mujtahid, karna jumlahnya tidak terlalu
banyak dan wilayahnya belum begitu luas
d. Perpecahan
dan perselisihan antar mujtahid sangat kecil, sehingga masih mudah kesepakatan.
Contoh ijma :
·
keputusan para alim ulama bahwa vaksinasi
dan imunisasi di perbolehkan (Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi)
·
haramnya pernikahan antara wanita muslimah
dengan laki-laki non muslim
·
A.
QIAS
Qiyas artinya menggabungkan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya
dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam
Islam, ijma’ dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang
ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
Dari pengertian di
atas dapat di simpulkan bahwa Qiyas adalah menetapkan sesuatu hukum terhadap
sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan
dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh
al-Qur’an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar