Senin, 29 September 2014

MATA KULIAH PERPETAAN (tanggal 29 September 2014 - KELAS A)


Sistem proyeksi adlaah sistem yang memposisikan bumi sebagi bidang datar atau dua dimensi atau ditransformasikan. Transformasi adalah merubah dari bentuk bulat ke dalam sistem kertas.

Ada tiga sistem proyeksi :
Tour Belitung

  1. Proyeksi kerucut (bidang proyeksinya adalah kerucut), suatu kerucut ditempelkan pada bumi dan menyinggung bola bumi sepanjang suatu lingkaran. Biasanya digunakan untuk menggambar daerah yang berada di sekitar garis equator.
  2. Proyeksi silinder (bidang proyeksinya adalah silinder), Suatu silinder diletakan pada bumi dan kemudian di datarkan
  3. proyeksi azimuthal (zenithal), bidang proyeksinya bidang datar. Proyeksi ini biasanya digunakan utnuk menggambar daerah yang berada di daerah kutub.
  4. Paket Tour Belitung

Pemilihan suatu sistem proyeksi peta adalag berdasarkan :
  • Pada posisi daerah, bentuk dan ukuran daerah yang akan dipetakan
  • Kegunaan peta yang bersangkutan.
Koordinat adalag angka yang menunjukkan lintang dan bujurnya, 

Rabu, 24 September 2014


Perencanaan Wilayah dan Kota 


MATA KULIAH PERPETAAN (tanggal 22 September 2014 - KELAS A)


Peta mempunyai beberapa definisi, diantaranya :
  • Gambaran grafis dari objek-objek pada sebagian kecil, sebagian besar atau pada seluruh permukaan bumi
  • Representasi dua dimensi seluruh atau sebagian dari permukaan bumi yang menunjukkan kenampakan alami dan buatan manusia, dikonstruksikan pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
UNSUR - UNSUR PADA PETA
  • Skala. Skala dibagi menjadi dua bagian, yaitu skala peta dan skala data. Skala peta, hanya menggunakan satu skala yang digunakan untuk membaca peta saja. Sedangkan skala data menggunakan dua skala yang berbeda. Satu skala untuk membaca peta, dan satu skala lagi untuk ukuran dari udara. Sumber data peta diambil dari foto udara dan citra satelit. Peta akan lebih jelas jika diambil dari foto udara karena jarak yang diambil akan mempengaruhi kualitas gambar peta.
  • Legenda adalah simbol-simbol yang menerangkan keterangan pada peta. Seperti warna-warna tertentu yang menunjukkan daerah-daerah tertentu, Dengan legenda, kita akan lebih mudah membaca peta bersama informasinya. 
  • Judul peta menunjukkan nama daerah atau identitas pada peta.
  • Arah mata angin, menunjukkan arah mata angin pada peta. Biasanya hanya menunjukkan arah Utara.
  • Sistem koordinat adalah garis yang menunjukkan lokasi pada peta yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
Dibuat oleh : 
Bitta Ikarani Wijayanti 
Raja Pardomuan 
Edo Arya Pratama 

Edo Arya Pratama,Bitta Ikarani,Raja pardomuan, kelas A, Tugas perpetaan, Rankuman PP NO 8 TAHUN 2013

  •          

    •    
    •     Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Berikut Pasal 23 menjelaskan tentang1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam suatu wilayah pelayanannya beserta sistem jaringan prasarana wilayah provinsi itusendiri c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan yang dilindungi dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. penetapan kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi,perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

    • 6. f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Paragraf 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1)ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Sumber:Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013