Kamis, 02 April 2020

RTHKP


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang tour belitung terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Menurunnya kualitas lingkungan perkotaan yang disebabkan seperti, tingginya polusi udara dan suara yang dihasilkan dari aktivitas manusia serta belitung tour dampak negatif terhadap lingkungan lainnya perlu diimbangi dengan pembangunan wilayah perkotaan yang mengusung aspek penghijauan seperti RTH. Karena sebagaimana yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, bahwa RTH mempunyai fungsi :
a.       Fungsi utama (Intrinsik)
Merupakan fungsi ekologi : menjaga paket tour belitung sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat 6 satwa, penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin.
b.      Fungsi tambahan (Ekstrinsik)
Yakni fungsi sosial budaya, ekonomi, dan fungsi Karakteristik visual atau estetika RTH, seperti : meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro (halaman rumah, lingkungan permukimam), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan). Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota. pembentuk faktor keindahan arsitektural. Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Beberapa kebijakan sudah dibuat oleh pemerintah guna mengatur ketersediaan ruang terbuka hijau terutama wilayah perkotaan dikarenakan pentingnya RTH bagi wilayah kota. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, bahwa ruang terbuka hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya. Kebijakan lainya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang 7 diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar