Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 ayat 2
yang menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya
disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang tour belitung terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi
oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya,
ekonomi dan estetika. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi.
Menurunnya
kualitas lingkungan perkotaan yang disebabkan seperti, tingginya polusi udara
dan suara yang dihasilkan dari aktivitas manusia serta belitung tour dampak negatif terhadap
lingkungan lainnya perlu diimbangi dengan pembangunan wilayah perkotaan yang
mengusung aspek penghijauan seperti RTH. Karena sebagaimana yang dijelaskan di
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, bahwa RTH mempunyai
fungsi :
a.
Fungsi
utama (Intrinsik)
Merupakan
fungsi ekologi : menjaga paket tour belitung sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur
iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung
lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat
6 satwa, penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin.
b.
Fungsi
tambahan (Ekstrinsik)
Yakni
fungsi sosial budaya, ekonomi, dan fungsi Karakteristik visual atau estetika
RTH, seperti : meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari
skala mikro (halaman rumah, lingkungan permukimam), maupun makro (lansekap kota
secara keseluruhan). Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
pembentuk faktor keindahan arsitektural. Menciptakan suasana serasi dan
seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Beberapa
kebijakan sudah dibuat oleh pemerintah guna mengatur ketersediaan ruang terbuka
hijau terutama wilayah perkotaan dikarenakan pentingnya RTH bagi wilayah kota.
Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, bahwa
ruang terbuka hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau
wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau
mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman
atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya. Kebijakan
lainya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, ruang terbuka
hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari
ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang 7 diisi oleh tumbuhan dan tanaman
guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar